
Cegah COVID-19, Pemkab Nganjuk Larang ASN Cuti dan Keluar Kota
Berlangsung pada Peringatan Natal dan Tahun Baru 2022
NGANJUK, PING-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menyampaikan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Hal itu berdasar Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk No 800/3825/411.404/2021 yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah seluruh Kabupaten.