
Berantas Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan 4 Tersangka & Barang Bukt
Barang Bukti Puluhan Ton dan Kerugian Ratusan Juta
NGANJUK, PING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan empat tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kamis (19/01/2023). Dalam berkas pelimpahan perkara tindak pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari N.