
Cegah Perselisihan Buruh dan Perusahaan, Kadisnaker Lakukan Pembinaan Bagi Perusahaan di Kota Angin
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Nganjuk, PING– Guna meminimalisir terjadinya konflik antara perusahaan dan karyawan atau pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk menggelar Sosialisasi Pembinaan Norma Kerja Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan bagi 40 perusahaan di Kota Bayu, Senin(20/3/2023). Bertempat di Aul.