Tag : #Covid19

Mulai 1 Maret 2023, Kemenkes Ubah PeduliLindungi Menjadi Satu Sehat Mobile

Tersedia fitur baru bernama ‘diari kesehatan’ yang dapat mencatat sekaligus memonitor kondisi kesehatan diri dan orang-orang terdekat

Surabaya, PING- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mentransformasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi sebuah aplikasi kesehatan masyarakat bernama SATUSEHAT Mobile. Dilansir dari laman resmi info.publik, Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan, aplikasi PeduliLindungi ak.

PPKM Resmi di Cabut, Presiden Jokowi: Tetap Hati-hati dan Waspada!

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan

JAKARTA, PING - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dilansir dari halaman resmi setkab.ri, kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Me.

Pemerintah Bolehkan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

Jumlah peserta atau tamu halal bihalal dibatasi

Nganjuk, PING – Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 dan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19. Dalam hal akan dilakukan kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, Pemerintah mengeluarkan aturan resmi halal bihalal di masa pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) .

Ingin Mudik? Wajib Isi eHAC Untuk Seluruh Moda Transportasi

Pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik

KEMKES, PING - Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, Selasa (12/4). ''Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Ke.

Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan saat perjalanan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022. “Surat Edaran ini berlaku efek.