
Lestarikan Budaya, Disparporabud Beri Pembinaan SDM Lembaga Adat dan Pranata Adat
Implementasi atas UU No. 6/2014 tentang Desa terkait Pelestarian Adat Istiadat
NGANJUK, PING-Budaya memiliki peran penting bagi masyarakat. Eksistensi akan budaya harus terus dilestarikan. Apalagi, telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa yang menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat. Serta, menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang a.