Tingkatkan SPIP, Inspektorat Gelar Bimtek Penyusunan PKPT Berbasis Risiko Tahun 2023

Diikuti oleh Kepala OPD se Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, PING- Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP, Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko dan Penyusunan Rancangan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Tahun 2023 bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin(26/12/2022).

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari pada 26 hingga 27 Desember 2022 di Ruang Rapat Roro Kuning Kabupaten Nganjuk. 

Turut hadir dalam acara Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk Moh. Yasin, narasumber dari BPKP Gatut Sukopriono, dan peserta yang terdiri dari seluruh OPD se Kabupaten Nganjuk.

Moh. Yasin selaku Inspektur saat membuka acara berharap kepada peserta untuk betul-betul menyimak apa yang disampaikan narasumber agar dapat menyusun dan mengelola amanah dan keuangan daerah secara benar dan tepat. 

"Adanya bimtek ini dengan harapan apabila perencanaan dan pengawasan sudah kita sampaikan, otomatis kita nanti akan bisa menyiapkan apa-apa yang diperlukan dalam menjalankan program kegiatan yang ada", tuturnya.

Dijelaskan Inspektur Yasin bahwa Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pengawasan soal pemerintahan melalui pendekatan dan sistematis, mengevaluasi dan penindakan aktivitas yang berisiko.

Menurutnya, penguatan peran Inspektorat ini dapat mengoptimalkan pengawasan seluruh program dan kegiatan perangkat daerah mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawabannya
"Dengan begitu akan dapat mengoptimalkan pengawasan program kegiatan di tiap OPD", tutupnya.

Sementara itu, Gatut Sukopriono dari BPKP menyampaikan bahwa tujuan dari Penyusunan Rancangan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan APIP yang berfokus pada program atau kegiatan yang berpotensi memiliki risiko tinggi.

"Melalui bimbingan teknis ini diharapkan teman-teman bisa menyusun PKPT berbasis risiko sendiri," terang Gatut.

Hal itu kemudian dituangkan dalam Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen yang memuat kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk mengendalikan risiko-risiko yang mungkin akan dapat menghambat pencapaian suatu tujuan instansi pemerintah yang telah ditetapkan. 

Dikatakan bahwa semua instansi wajib membuat RTP berbasis risiko sesuai kebijakan pengawasan PKPT tahun 2023, yaitu pengawasan sudah terintegrasi, tepat sasaran dan memenuhi kaidah pengawasan dan sesuai standar yang ditetapkan.

"Pengelolaan risiko ini penting dalam pencapaian perencanaan program kegiatan tiap instansi di tahun 2023 mendatang", pungkasnya. (Cy/Yos)

Baca juga: Inspektorat Nganjuk Adakan Desk Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2022

0 Komentar