Tiga Pilar Kecamatan Nganjuk Cegah Penyalahgunaan Obat Terlarang di Rumah Kos

Lakukan Pembinaan untuk Antisipasi Pelanggaran Perda Nomor 08/2018

NGANJUK, PING-Saat ini dampak negatif penyalahgunaan narkoba semakin meresahkan. Narkoba bagai dua sisi mata uang. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang tergolong dalam jenis narkoba, yang digunajan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. 

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Nganjuk rutin mengadakan pembinaan bagi masyarakat, dengan melibatkan unsur tim gabungan ketenteraman dan ketertiban (trantib) dengan tiga pilar di setiap desa atau kelurahan saat kegiatan. Senin (07/06/2021), tiga pilar Kecamatan Nganjuk mengadakan pembinaan di salah satu rumah kos dan kontrakan yang berada di Kelurahan Ringinanom.

Di sana, petugas trantib melakukan pembinaan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obat terlarang, minuman keras (miras) maupun hal lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 08/2018.

Jose Dinis Gago Lopes selaku Kasi Trantib Kecamatan Nganjuk mengatakan, pembinaan tersebut merupakan kegiatan rutin. Yakni setiap sebulan sekali, atau dua bulan sekali. Kegiatan tersebut, kata Jose, merupakan upaya antisipasi. Untuk itu, ia juga mengimbau kepada para masyarakat untuk wadpada. “Bila ada hal yang mencurigakan, kami imbau untuk segera lapor kepada ketua RT dan RW setempat, dan kemudian diteruskan kepada tiga pilar kelurahan untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada PING.

0 Komentar