Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Upaya Pemkab Nganjuk

Lakukan Operasi Bersama Petugas Gabungan Selama Empat Hari

NGANJUK, PING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berupaya menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Bayu. Caranya dengan melakukan operasi inspeksi mendadak (sidak) selama empat hari.

Sejumlah petugas gabungan dilibatkan dalam operasi sidak tersebut. Terdiri atas petugas dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Nganjuk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk serta dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari berturut-turut. Tepatnya sejak Selasa (07/09/2021). Dan berakhir pada hari Jumat (10/09/2021). Sidak menyasar beberapa wilayah kecamatan. Seperti Kecamatan Ngetos, Sawahan, Rejoso, Ngluyu, Lengkong, Gondang, Jatikalen, dan Patianrowo.

Kepada PING Asisten Ekbang Pemkab Nganjuk Ir. Muslim Harsoyo menyampaikan, sidak yang dilakukan oleh satgas gabungan tersebut merupakan bentuk sinergitas. Terutama dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.

“Pelaksanaan sidak ini dilakukan agar di wilayah Nganjuk tidak terdapat peredaran rokok ilegal. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau. Harapan kami Nganjuk bebas dari peredaran rokok tanpai cukai,” tegasnya. 

Rapat koordinasi sebelum pelaksanaan sidak (kiri - kanan: Asisten Ekbang Nganjuk Ir. Muslim Harsoyo, Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Nganjuk Sujito, Kasi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri).

Sementara itu, Ketua satgas sidak sekaligus Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo, menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri cukup luas. Yakni membentang dari Kabupaten Jombang, Kediri dan Nganjuk.

Meski demikian, tidak menjadi halangan dari tim pengawasan Bea Cukai Kediri. Terutama untuk tetap memberikan kontribusi terbaik dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Dari hasil operasi selama empat hari tersebut Widodo mengatakan, petugas berhasil mengamankan beberapa slot rokok tanpa cukai dengan berbagai nama. Termasuk, juga berhasil mengamankan sales penjual rokok ilegal tersebut. “Dari hasil temuan tersebut masih kami kembangkan lagi untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. 

Lanjut Widodo, selain melakukan sidak, tim satgas gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penjualan rokok tanpa cukai. Misalnya dengan menempel stiker dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. 

Petugas Bea Cukai Kediri sedang menempel stiker Gempur Rokok Ilegal (Foto: Ces/Her)

“Stiker tersebut sebagai pengingat, juga sebagai edukasi. Kami mengimbau para pemilik toko atau warung supaya tidak menerima rokok illegal dari agen atau sales. Apabila melanggar akan kami kenakan sanksi,” imbuhnya sambil menyebut ciri-ciri rokok illegal antara lain dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas.

(DISKOMINFO: AL/ZK) 

 

BACA JUGA: 

Rokok Ilegal Rugikan Negara, Ini Penjelasan Bea Cukai

0 Komentar