Percepat Penyusunan LKPD, Pemkab Nganjuk Adakan Penandatanganan Komitmen

Berdasarkan Permenpan RB nomor 7 tahun 2022, tahun depan Pemkab Nganjuk sepenuhnya menggunakan SIPD

NGANJUK, PING- Untuk mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui BPKAD Nganjuk melakukan Komitmen bersama perangkat daerah se-Kabupaten Nganjuk pada Kamis(22/12/2022).

Bertempat di ruang rapat Anjuk Ladang, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris daerah Nur Solekan. Hadir seluruh kepala dinas se-Kabupaten Nganjuk.

Sekda Nganjuk Nur Solekan dalam sambutannya menjelaskan beberapa poin terkait rencana anggaran tahun 2023. Diantaranya sebagai bentuk pelaksanaan integrasi sistem berdasarkan Permenpan RB nomor 7 tahun 2022, pada tahun 2023 sepenuhnya menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

Kemudian, ditambahkan Nur Solekan dalam praktek SIPD, pihaknya menyiapkan pendampingan sistem. “Yang mana didalamnya kita tidak perlu mengentri data tetapi cukup mirroring yang dikelola oleh tim SIPD,” jelasnya kemudian berharap dari pendampingan tersebut jika terjadi troubel langsung dapat diatasi oleh tim SIPD.

Sementara itu, Kepala BPKAD Nganjuk Kartimah Mengatakan penyampaian laporan keuangan SKPD tahun anggaran 2022 diajukan paling lambat tanggal 20 januari 2023.

Kartimah meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. “Sesuai pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi disebutkan bahwa apabila perangkat daerah belum menyampaikan laporan keuangan SKPD untuk dikonsolidasikan dikenakan sanksi penundaan pemberian uang persediaan,” terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama terkait laporan keuangan dengan seluruh Kepala Daerah se-Kabupaten Nganjuk.

(Nr/Alf)

0 Komentar