Nganjuk, PING- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menggelar 'Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui Standarisasi dan Sertifikasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)' secara daring. Kegiatan itu diikuti oleh Dinas PPPA Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia, Dinas Perpustakan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Rabu(1/2/2023).
(Peserta zoom meeting dari Dinas PPPA, Dinas Kominfo, Dinas Perpustakaan Provinsi/Kab/Kota seluruh Indonesia)
RR Endah Sri Rejeki Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak berkesempatan membuka acara sekaligus menyampaikan materi bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pemenuhan hak anak atas informasi yang layak sebagai upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030.
"Kegiatan ini adalah untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia sekaligus melindungi anak-anak Indonesia dari informasi yang tidak layak untuk anak-anak kita," terangnya.
Seperti yang sudah sering terdengar adanya berbagai kasus kekerasan terutama kekerasaan seksual yang menimpa anak-anak di berbagai daerah. "Tentu ini menjadi keprihatinan kita di wilayah masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi kita dan bagaimana kita bisa memberikan kontribusi didalamnya," ucapnya.
(Materi tentang PISA yang disampaikan oleh Ibu RR Endah Sri Rejeki)
Endah mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). "PISA disini adalah pusat informasi yang berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak yang diwujudkan dari layanan informasi untuk anak yang telah ada seperti Perpustakaan, Taman Baca, Taman Cerdas, Taman Pintar, dan lain-lain," urainya.
Yang juga penting untuk diketahui tutur Endah terkait dengan Kabupaten/Kota disebut Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) salah satu indikatornya adalah bagaimana Kabupaten/Kota tersebut dapat memenuhi hak-hak anak atas informasi-informasi yang layak anak. "KLA salah satu indikatornya adalah informasi yang layak anak. Jauh dari berbagai hal negatif seperti informasi hoaks, konten pornografi, kekerasan, kejahatan siber dan sebagainya," jelasnya.
Dengan begitu maka perlu adanya kolaborasi dan integrasi antar pihak yakni Perpustakaan daerah, Dinas Kominfo, Dinas PPPA serta masyarakat dalam mewujudkan pusat informasi yang bisa menjadi sahabat bagi anak. Endah berharap setiap anak dapat terfasilitasi dalam mencari dan memperoleh berbagai informasi yang layak sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta terjangkau di berbagai daerah.
"Sehingga perlu pembentukan standarisasi dan sertifikasi PISA disetiap daerah di seluruh Indonesia dengan berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait untuk memenuhi dan melindungi hak anak-anak kita dalam memperoleh informasi yang layak", pungkasnya.
(YOS/KUR)