Pemkab Nganjuk Akan Gelar Pilkades PAW di 12 Desa

Sebagai pengganti Kades yang sudah meninggal dunia dan Kades yang tersandung masalah hukum

NGANJUK, PING- Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Nganjuk akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto.

Pilkades PAW ini digelar dengan alasan 12 Desa tidak memiliki Kades. "Ada Kades yang sudah meninggal dunia dan ada Kades yang tersandung masalah hukum," terang Puguh.

Pihaknya menjelaskan bahwa aturan Pilkades PAW ini tidak sama dengan Pilkades yang biasanya. Yaitu yang pertama masa jabatan Kades PAW hanya berlaku selama dua tahun atau melanjutkan masa kepemimpinan kades lama.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPUD Nganjuk Sampai pada Tahap Pelaksanaan

Yang kedua, cara pemilihan Kades PAW juga berbeda. Karena hanya perwakilan saja yang boleh menggunakan hak pilihnya. Yaitu, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, organisasi di desa, perwakilan warga miskin, dan lain-lain.

“Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72/2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” tutur Puguh.

Selain itu perwakilan pemilih untuk Pilkades PAW juga sudah ada patokannya. Setiap 2.000 jiwa pemilih, perwakilannya antara 75 hingga 250 orang.

“Jadi bisa diambil minimal atau maksimal. Yang penting semua unsurnya terpenuhi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono meminta Pemkab untuk terus mensosialisasikan mekanisme dan aturan tentang Pilkades PAW.

Baca Juga : Wujud Peradilan Modern, PN Nganjuk Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu

“Mari kita adakan sosialisasi lagi kepada masyarakat, agar warga lebih bisa memahami aturannya sehingga tidak terjadi persoalan di masyarakat," ujar Tatit.

0 Komentar