NGANJUK, PING-Budaya memiliki peran penting bagi masyarakat. Eksistensi akan budaya harus terus dilestarikan. Apalagi, telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa yang menempatkan lembaga adat desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat. Serta, menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Untuk itu, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Nganjuk mengadakan kegiatan pembinaan sumber daya manusia (SDM), lembaga dan pranata adat. Kegiatan itu bertajuk pelatihan lembaga adat, dan digelar selama dua hari. Tepatnya pada 24-25 Maret 2021, dan bertempat di aula Disparporabud Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya Kepala Disparporabud Kabupaten Nganjuk Ir. Fadjar Judiono menjelaskan bahwa untuk menggerakkan partisipasi masyarakat harus diadakan pemahaman tentang lembaga adat di masing- masing daerah. Baik dari tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan SDM dalam memahami lembaga dan pranata adat di lingkungan masing-masing.
"Harapan dari kegiatan ini masyarakat bisa meningkatkan kemampuan untuk memahami pranata adat. Dan kita bisa lebih baik ke depan untuk melaksanakan tugas terkait pelestarian adat," tutur Fadjar saat membuka acara pada Rabu (24/03/2021).
Sebagai informasi, peserta pembinaan tersebut adalah para kasi pemerintahan masyarakat dan desa (PMD) kecamatan seluruh Kabupaten Nganjuk. Disparporabud sendiri mengundang beberapa narasumber untuk menyajikan materi.
Sebagai pemateri pertama, Edy Santoso, S.Pd selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk yang juga mitra disparporabud menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut agar bisa menampung seluruh budaya desa. Serta menjadikannya ikon sebagai desa wisata. Kemudian, membentuk budaya yang baru dan mengembalikan budaya yang ada untuk menjadi lebih baik lagi setelah adanya pandemi COVID-19.
(Penyampaian materi pertama oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Edy Santoso, S.Pd).
Adat dan budaya juga berpeluang menambah pendapatan desa itu sendiri, karena menjadi salah satu aset. Untuk pengelolaan dan pelestarian kebudayaan, pemerintah desa (pemdes) dan masyarakat desa dapat membentuk Lembaga Adat Desa (LAD).
Dari LAD yang telah terbentuk itu, memungkinkan untuk membuka peluang pekerjaan, khususnya para pedagang kaki lima di sekitar wisata desa maupun desa wisata berbasis adat dan budaya tersebut. "Hal ini dapat menjadikan desa lebih maju dan menjadi ketertarikan masyarakat sekitar Nganjuk dan bahkan sampai luar Nganjuk untuk berkunjung," jelas Edy.
Untuk pemateri kedua, disparporabud mengundang Sutrisno, SH, M.Si selaku Kebid PMD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Dinas PMD Kabupaten Nganjuk. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa kelembagaan desa sangatlah penting. Karena merupakan indikator dari asas partisipatif dalam penyelenggaraan pemdes yang sesuai dengan pasal 24 dala. UU No. 6/2014.
(Penyampaian materi kedua oleh Kabid PMD dan LKD Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, SH. M.Si).
Kelembagaan desa ini meliputi pemdes atau desa adat; lembaga kemasyarakatan desa; dan lembaga adat. Sedangkan tujuan dan fungsinya seluruhnya mengarah pada melestarian, mengembangkan dan memperdayakan adat istiadat desa.
"Sehingga kita harus mempunyai strategi pelestarian dan pengembangan dengan berbagai cara. Diantaranya identifikasi nilai-nilai budaya yang masih hidup. Kemudian pengkajian pranata sosial, pelembagaan forum-forum adat istiadat dan nilai sosial budaya. Selanjutnya, jaringan lintas pelaku, koordinasi antara pemerintah desa dengan kelembagaan adat istiadat, pemanfaatan nilai sosial budaya masyarakat serta pemeliharaan norma, nilai didalam masyarakat," pungkas Sutrisno.(cy/yos)