NGANJUK, PING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 104 perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2022 bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (15/09/2022).
Jhonson Evendi Tambunan selaku Kasi PB3 R Kejari Nganjuk menyampaikan, bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara judi, narkotika, perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022.
Rinciannya yakni perkara judi 5 perkara dimana barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya. Perkara narkotika dengan jumlah 33 perkara dengan total shabu seberat 29.526 gram. Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan perkara pidana umum lainnya sejumlah 29 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca dan benda lainnya. Adapun perkara kesehatan pil Double L sejumlah 37 perkara dengan total 56.569 butir serta benda elektronik lainnya.
Baca juga : Kejari Nganjuk Laksanakan Program Penyuluhan Hukum Sae Pun Jangkep
Pemusnahan tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda dan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender untuk barang bukti narkotika, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan yaitu melakukan eksekusi atas putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht dan upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk turut membantu dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kab. Nganjuk”, ujar Jhonson.
Baca juga : Kejari Nganjuk Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan TUN dengan Tiga Perum Perhutani
Jhonson lantas mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum (PU) untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara berkala.
Sebagai informasi turut hadir Budi Santoso selaku Kasubagbin Kejari Nganjuk, Roy Adyan Nur Cahya selaku Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Andi Wicaksono selaku Kasi Pidsus Kejari Nganjuk dan para Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Perkara yang diputus PN Nganjuk/inkracht tersebut juga disaksikan oleh Ipda Dedik Purnomo selaku Kanit Narkoba Polres Nganjuk, Ipda David Eko Prasetyo selaku Kanit Pidsus Polres Nganjuk, Sudrajat selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.
Baca juga : Kejari Nganjuk Resmikam Adhyka Cafe di Ganter Ecopark Sedudo
Sumber : beritaterbit