Kejari Nganjuk Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai bagi Terdakwa Pembawa Rokok Tanpa Pita Cukai

Pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda 300juta rupiah

Nganjuk, PING- Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar sidang perkara Tindak Pidana Cukai atas nama terdakwa YA Bin HP (alm) (32th), Rabu(1/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, SH, MH itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, S,H. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan di RUTAN Klas IIB Nganjuk.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, S.H mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan supir pengangkut pita cukai yang telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250ribu batang rokok dengan menggunkan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS pada Senin 19 September 2022 pukul 22.30 WIB di daerah Duko Timur Katel, Pamekasan. Setelahnya terdakwa berhasil dibekuk di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk pada 20 September 2022 pukul 02.10 WIB oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Baca Juga : Berantas Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan 4 Tersangka & Barang Bukt

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara jumlah seluruhnya sebesar 150 juta rupiah", bebernya.

Diungkapkan Dicky agenda persidangan perkara dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Nganjuk.

"Dalam amar putusan yang dibacakan oleh MK terhadap terdakwa yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana", jelasnya.

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YA (32th) Bin HP (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan perintah terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar 300juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan", tambah Dicky.

Baca Juga : Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Nganjuk Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Santri

Sidang perkara Tindak Pidana Cukai itu berjalan dengan lancar dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji S.H, M.H.

0 Komentar