Kang Marhaen Sampaikan Pentingnya Perlindungan Sektor Pertanian Kabupaten Nganjuk

Dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah

Nganjuk, PING- Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi hadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rabu(08/02/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto didampingi Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. dan diikuti Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari semua unsur fraksi.

Baca Juga : Enam Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Isi Jabatan Pimpinan di Fraksi DKI

Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Kang Marhaen hadir bersama Sekretaris Daerah, Nur Solekan, Jajaran Pimpinan Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Nganjuk.

Adapun tiga raperda yang dibahas dalam rapat Paripurna, yakni : pertama Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, kedua Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan yang terakhir adalah Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan.


Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari semua fraksi ikuti Paripurna

Dalam sambutannya, Kang Marhaen menyampaikan bahwa paripurna kali ini fokus dalam pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Kenapa demikian, menurut Kang Marhaen pemanfaatan lahan pertanian merupakan penyumbang PDRB terbesar bagi Kabupaten Nganjuk. “Sebanyak 29 sampai 32 persen PDRB tersebut dari pertanian,“ ujarnya.


Kepala OPD di Lingkup Pemkab Nganjuk ikuti Paripurna

Untuk itu, disampaikan Kang Marhaen bahwa sektor pertanian di Kabupaten Nganjuk harus dilindungi. “Maka pentingnya Raperda tersebut, hari ini kita sampaikan ke pihak legislatif,“ ungkapnya.

Baca Juga : Kang Marhaen Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD

Lebih lanjut, Kang Marhaen mengatakan dalam paripurna kali ini juga ada dua pembahasan Reperda. Yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Karena Raperda ini inisiatif yang dilakukan oleh pihak Legislatif untuk Eksekutif maka perlu kami cermati dan cek betul. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengimplementasiannya,“ terang Kang Marhaen.

Kang Marhaen berharap dengan giat ini bisa memberikan dampak positif dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk. "Terutama dalam pemanfaatan lahan pertanian, kemudian pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dan penunjang ekonomi Nganjuk dalam penataan ruang untuk PKL," tutupnya. (Hs/Ys)

0 Komentar