Kang Marhaen Himbau WP Lakukan Validasi NIK sebagai NPWP sebelum Lapor SPT Tahunan

SPT dapat Dilaporkan melalui E-filling

NGANJUK, PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk sangat mendukung program dari pemerintah pusat untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number. 

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.

Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 bahwa penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.

Kang Marhaen mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.

"Saya Menghimbau kepada pelaku usaha ASN dan seluruh warga Nganjuk yang memiliki NPWP untuk segera memvalidasi NIK melalui pajak.go.id dan jangan lupa awal tahun saatnya lapor spt tahunan," tuturnya.

Pihaknya menjelaskan untuk Spt tahunan dapat dilaporkan menggunakan E-filing yang dapat diakses dari mana saja. "Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman. Pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya.

Kang Marhaen mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Sebagai Informasi batas SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan WP Badan akan ditutup pada 30 April 2023.(Cy/kur/yos/el)

0 Komentar