Nganjuk, PING– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk menerjunkan Polisi Taman (Poltam) di Taman Nyawiji. Poltam tersebut bertugas mencegah kegiatan vandalisme dan tindakan kejahatan di Taman Nyawiji.
Kepala DLH Kabupaten Nganjuk Subani menyebutkan Poltam tersebut siaga menjaga Taman Nyawiji selama 24 jam. Selain itu juga bertugas memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berkunjung di Taman Nyawiji. “Mulai dari edukasi untuk ikut merawat tanaman, hingga menjaga kebersihan agar tidak membuang sampah sembarangan di Taman Nyawiji,” bebernya.
Sebagai informasi, Taman Nyawiji baru diresmikan pada tanggal 1 Januari 2023. Namun sudah menjadi korban aksi vandalisme. “Pelaku yang tidak bertanggungjawab tersebut mencoreti gapura sebelah timur menggunakan spidol. Beruntung petugas bisa segera menghapusnya,” tutur Subani.
Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satrpol PP) Kabupaten Nganjuk Sujito menyampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan membantu Poltam dalam bertugas menjaga Taman Nyawiji.
“Caranya dengan melakukan patroli dan razia bersama-sama di Taman Nyawiji. Jika kami temukan pelaku, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Perlu diketahu, aksi vandalisme merupakan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 huruf a. “Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis, menempel atau memasang iklan di dinding atau tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, tiang bambu, tiang traffic, pohon di tepi jalan dan sarana umum,” jelas Sujito.
Sujito menyebutkan, bagi pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana berupa paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Dengan adanya peraturan dan pengamanan dari petugas, semoga aksi vandalisme tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Diolah dari sumber: Jawa Pos Radar Kediri