NGANJUK, PING- Cegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri sosialisasikan ketentuan peredaran barang kena cukai kepada masyarakat Kecamatan Gondang di Aula KPRI Gondang, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Gondang, anggota Linmas dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Gondang ini, juga dihadiri Camat Kecamatan Gondang beserta Jajaran Forkopimcam Gondang, Bhabinkamtibmas dan Karang taruna.
Baca Juga : Giat Sosialisasi Peraturan Bupati Nganjuk 21/2022 Pada Perangkat Desa se-Kecamatan Wilangan
Mengawali sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan bahwa sangat perlu adanya informasi yang utuh dan benar agar informasi yang tersampaikan kepada masyarakat tidak bersifat hoaks. Apalagi terkait peredaran barang kena cukai seperti rokok ini.
Nganjuk bangkit, gempur rokok ilegal bersama Satpol-PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri
"Itulah sebabnya Satpol PP menggandeng Bea Cukai Kediri untuk menyosialisasikan DBHCHT ini, khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal, karena pendapatan yang berasal dari cukai ini nantinya sebagian akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, “ ujarnya.
Mantan Kepala Bappeda Nganjuk itu menjelaskan, bahwa cukai bukan hanya sebagai sarana pendapatan negara namun juga bertujuan mengatur konsumsi dari barang kena cukai itu sendiri mengingat karakteristik dari barang kena cukai.
Baca Juga : Gandeng Seniman Campursari, Diskominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Untuk itu, Suharono mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila di lingkungannya terdapat peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal lainnya kepada pemerintah daerah, Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai Kediri. Diharapkan nantinya upaya sosialisasi yang dilakukan ini dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Untuk diketahui, dalam sosialisasi tersebut Satpol-PP Kabupaten Nganjuk menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kediri, dengan materi mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan ketentuan di bidang cukai khususnya hasil tembakau ditujukan agar masyarakat mengetahui apa itu cukai dan manfaat baik bagi masyarakat serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai itu sendiri. (Hs/Ys)