Gandeng Seniman Campursari, Diskominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Tekan jumlah peredaran rokok ilegal di Kota Bayu

NGANJUK,PING- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk bersama dengan Kantor Bea Cukai Kediri menggandeng pegiat seni campursari lokal memberantas peredaran rokok dan cukai ilegal di Kota Bayu.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal dengan hiburan pertunjukan rakyat (pertura) campursari tersebut  dilaksanakan di Desa Bareng Kecamatan Sawahan pada Rabu (12/10/2022) malam.

Hadir dalam kegiatan pertura sosialisasi gempur rokok ilegal, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (SPIKP) Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto. Hadir juga Kepala Desa Bareng beserta perangkat desa, Forpimcam Sawahan, beserta seluruh masyarakat di Desa Bareng Kecamatan Sawahan.

Sosialisasi gempur rokok ilegal berlangsung cukup meriah. Pertunjukan campurasi juga dikemas dengan dialog sosialisasi tentang bahaya mengedarkan dan menjual belikan rokok ilegal tanpa pita cukai oleh grub campursari Kantong Bolong Nganjuk.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Gelar Operasi ke Toko Tradisional 

Kepala Bidang SPIKP Diskominfo, Hari Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan campursari bersama sosialisasi digelar untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.

“Dengan harapan melalui acara ini, masyarakat dapat mengenali dan untuk ikut woro-woro atau getok tular mensosialisasikan kepada semua masyarakat tentang rokok ilegal dan bahayanya mengedarkan atau menjual belikannya,” tutur Hari Purwanto sembari menyebut kegiatan pertura gempur rokok ilegal tersebut dapat terselenggara berkat pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo menjelaskan tentang bagaimana cara mengenali rokok ilegal dan bahaya mengedarkannya. “Rokok ilegal adalah rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai. Sanksi yang dikenakan tidak main-main jika kita menjual atau mengedarkannya. Yakni berupa denda pidana uang hingga kurungan penjara,” bebernya.

Selain rokok tanpa pita cukai atau polosan, Sunaryo menambahkan ciri-ciri lain rokok ilegal yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu hasil daur ulang. “Siapa saja yang bertindak sebagai pengumpul pita cukai dari rokok bekas juga termasuk pelanggaran dan dikenakan sanksi tegas”, tandasnya.

Baca Juga: Asah Talenta Pelajar, Diskominfo Nganjuk Adakan Pelatihan Digital Creative Competition 2022

Melalui kegiatan pertunjukan campursari sekaligus sosialisasi ini, Sunaryo berharap masyarakat ikut bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Ikut mengawasi. Tidak membeli, menjual dan mengedarkannya. Ayo kita bersama-sama berantas rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk ini,” imbaunya.

“Cukai yang dilekatkan pada rokok bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi, karena sebenarnya rokok mempunyai efek yang sangat bahaya untuk kesehatan, maka atas dasar itu harus ada pembatasan,” tambahnya.

(ZK/AL)

0 Komentar