BNNK Gelar Workshop Bersama Pemangku Tim Terpadu Kecamatan Nganjuk

Sebagai tindaklanjut dari SK Bupati Nganjuk nomor 188/279/K/411.013/ 2022

NGANJUK, PING- Menindaklanjuti SK Bupati Nganjuk nomor 188/279/K/411.013/2022 tentang Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Nganjuk.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk menggelar workshop Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Rabu, (22/09/2022) di Aula UPT BLK Nganjuk.

Tim terpadu merupakan Implementasi dari Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika untuk semua pemerintah daerah.

Setiawan selaku Kasubbag Umum BNNK Kabupaten Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terkait dalam pembentukan tim terpadu ini.

"Kami berharap dengan disusunnya tim terpadu kecamatan, program P4GN di Kabupaten Nganjuk dapat menghasilkan output yang maksimal," tutur Seriawan.

Sementara itu, Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Nganjuk Atim Swasono mengatakan, bahwa kedepannya Tim terpadu P4GN Kabupaten Nganjuk akan mengadakan sosialisasi di 20 sekolahan.

"Kita menyasar pada sekolahan dengan objek tujuan kita yang pertama adalah para siswa, ini dikarenakan mereka sangat rentan sekali akan potensi penyalahgunaan narkoba," terang Atim.

"Mari kita menyiapkan generasi muda agar bangsa ini menjadi bangsa yang kuat terhadap ancaman bahaya narkoba dengan memperdayakan berbagai pemangku kepentingan di Kecamatan dan Desa," harap Hari Moekti selaku Camat Nganjuk.

Baca juga : 

0 Komentar