Nganjuk, PING- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Madiun, Suroso, di ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jumat (3/2/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah.
Baca Juga: Berantas Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan 4 Tersangka & Barang Bukt
Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan kerjasama yang meliputi pelaksanaan siaran radio secara live, program JAKSA MENYAPA dikemas dalam "SAE PUN JANGKEP" yang memiliki arti sarana ampuh sampaikan unek-unek anda pada suguhan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pendengar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas terselenggaranya MOU dengan LPP RRI Madiun. Dimana program ini bisa memberikan pemahaman serta edukasi terhadap masyarakat tentang hukum.
“Melalui program JAKSA MENYAPA yang dikemas dalam "SAE PUN JANGKEP" ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan hukum dan menyampaikan permasalahan hukum secara live yang saat ini terus berkembang sesuai dengan dinamika yang ada di tengah masyarakat,” ujar Nophy.
Kerja sama antara Kejaksaan dan RRI ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat serta fungsi pencegahan berbagai tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi dan pemberantasan narkoba.
Program jaksa menyapa ini, kata Kajari Nganjuk akan disiarkan langsung melalui dialog interaktif secara live, program JAKSA MENYAPA sebagai langkah dan upaya untuk memberikan informasi tentang pemahaman dan informasi secara cepat dan luas.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap melalui program JAKSA MENYAPA ini bisa menjadi sarana dan upaya memberikan informasi kepada pendengar terkait hal-hal baru tentang permasalahan hukum, sehingga pendengar atau masyarakat dapat memahami hukum dan produk produk hukum.
Program inipun juga bisa meningkatkan kepercayaan dari stakeholder terhadap RRI dalam hal penyampaian informasi salah satunya dalam program JAKSA MENYAPA yang dikemas dalam "SAE PUN JANGKEP" ini. (Ys)
Baca Juga: Kejari Nganjuk Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai bagi Terdakwa Pembawa Rokok Tanpa Pita Cukai