“Vaksinasi ini merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk menciptakan Herd Immunity, oleh karena anjuran kami sampaikan melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 mari kita sukseskan vaksin yang halal dan thayyib. Thayyib artinya efektif dan aman, sehingga bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan bangsa”.
(Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A - Sekjen MUI)