Kejari Nganjuk Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai bagi Terdakwa Pembawa Rokok Tanpa Pita Cukai
Jumat, 03 Pebruari 2023Nganjuk, PING- Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar sidang perkara Tindak Pidana Cukai atas nama terdakwa YA Bin HP (alm) (32th), Rabu(1/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji, SH, MH itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, S,H. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan di RUTAN Klas IIB Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, S.H mengungkapkan bahwa terdakwa merupakan supir pengangkut pita cukai yang telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250ribu batang rokok dengan menggunkan kendaraan mobil Toyota Avanza Nopol B 1176 FFS pada Senin 19 September 2022 pukul 22.30 WIB di daerah Duko Timur Katel, Pamekasan. Setelahnya terdakwa berhasil dibekuk di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk pada 20 September 2022 pukul 02.10 WIB oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Simak artikel selengkapnya di PING ⬇️
Kejari Nganjuk Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai bagi Terdakwa Pembawa Rokok Tanpa Pita Cukai

