Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pemkab Nganjuk Adakan Monev SP4N-LAPOR

Tingkatkan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan yang prima bagi perangkat daerah melalui SP4N-LAPOR

Nganjuk, PING- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! pada lingkup perangkat daerah, Selasa (21/11/2023) di Ruang Rapat Anjuk Ladang.

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan pengaduan yang prima dari segenap perangkat daerah di Kota Angin.

Kegiatan ini juga digunakan sebagai forum diskusi untuk mengutarakan kendala yang dihadapi setiap instansi dan mencari solusinya. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono dan dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik dan PIKP Kominfo, pejabat penghubung serta pengelola LAPOR! dari seluruh perangkat daerah.

Dalam arahannya, Sujono menyampaikan, SP4N-LAPOR merupakan kanal pengaduan atau penyampaian aspirasi masyarakat secara online atas kinerja penyelenggara pelayanan publik. Monev ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi perangkat daerah dalam menanggapi aduan masyarakat.

“Karena respon cepat aduan, menjadi salah satu indikator kinerja dari masing-masing perangkat daerah, sehingga penyelenggara akan tahu kekurangan dari pelayanan publiknya,” jelas Sujono.

Oleh karena itu, Sujono menyebut, respon cepat kita dalam menananggapi aduan yang masuk adalah bentuk pelayanan kita kepada masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.

Dengan SP4N-LAPOR, diharapkan menjadi pusat layanan aduan/aspirasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan informasi, tindaklanjut aduan untuk kepuasan masyarakat.

Sementara itu, Ria Amalia, Pranata Humas Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, mengapresiasi kegiatan Monev SP4N-LAPOR Kominfo Nganjuk. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengukur sejauh mana bentuk respon perangkat daerah dalam menanggapi aduan/aspirasi masyarakat yang masuk.

“Sisi mana yang belum optimal layanan publiknya. Dan sisi mana yang sudah optimal dalam memberikan pelayanan publiknya. Juga, untuk klarifikasi sebagai kanal laporan pengaduan publik di masing-masing OPD,” bebernya.

Lanjutnya, Ria Amalia menjelaskan beberapa klasifikasi dalam SP4N-LAPOR yang harus ditindaklanjuti perangkat daerah. Masing-masing klasifikasi, memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda. Pertama bentuk pengawasan, laporan yang masuk maksimal diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja.

Kedua, pengaduan tidak berkadar pengawasan, aduan ini membutuhkan waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja.

“Sementara untuk laporan masuk permintaan informasi dan aspirasi, harus diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari kerja,” urai Ria menyebut, kenapa aduan bersifat pengawasan memiliki waktu penyelesaian lebih lama, karena membutuhkan penyelidikan di lapangan. Contohnya, ada dugaan pungutan liar, atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam kuran waktu empat tahun, ungkap Ria, statistik jumlah aduan masuk mengalami naik turun. Di tahun 2020 sejumlah 266; tahun 2021;136 aduan, tahun 2022;162 aduan, dan tahun 2023;262 aduan. (ZK/AL)

0 Komentar