Nganjuk, PING- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk menggelar 'Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengusung tema Menjaga Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu Tahun 2024', di Front One Hotel, Selasa (21/11/2023).
Nampak hadir diantaranya, anggota Bawaslu Nganjuk, Kepala Sekretariat Bawaslu, TNI/Polri (Forpimcam dan Polres), Camat, Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, dan segenap tamu undangan.
Acara itu dibuka langsung oleh Plh Ketua Bawaslu Nganjuk, Tanoyo, Dia menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yakni menyukseskan penyelenggaran pemilu 2024. Maka, diharapkan para ASN, TNI dan Polri dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pemilu 2024 dengan mengambil sikap netral.
"Tujuan kita sama yaitu menyukseskan pemilu 2024. Maka, mari kita betul-betul amalkan sikap netral tidak memihak paslon (pasangan calon) manapun demi keamanan dan kenyamanan kita masyarakat Kabupaten Nganjuk. Ada banyak materi yang akan disampaikan, maka kami mohon bapak/ibu dapat mengikuti penyampaian materi hingga selesai," pungkasnya.
Narasumber dari Kasi Propam Polres Nganjuk, Iptu Imam Susanto, dalam arahannya menyampaikan materi tentang netralitas ASN, TNI/Polri dalam penyelenggaran pemilu 2024. Pihaknya menyebutkan faktor-faktor yang menjadi indeks kerawanan pemilu. Diantaranya yakni faktor Sosial-Politik (Sospol), penyelenggara pemilu, konsistensi, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemilu.
Dalam paparannya, Dia mengajak seluruh ASN, TNI dan Polri untuk senantiasa menjaga netralitas dan menjaga NKRI. Lebih lanjut dirinya juga menegaskan kepada seluruh camat untuk memberikan pengetahuan/wawasan kepada jajaranya dan masyarakat tentang pemilu damai. "Sehingga bisa memberi wawasan jajaran pemerintah kecamatan beserta masyarakatnya," tuturnya.
Untuk itu, jika ada permasalahan terkait penyelenggaran pemilu, maka harus berkoordinasi langsung dengan pihak panwas untuk kemudian dapat dinilai dan diambil keputusan oleh Bawaslu, agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua harus berkoordinasi dengan panwas dan Bawaslu, apabila ada permasalahan terkait pelanggaran pemilu silakan berkomunikasi untuk penyelesaian yang tepat," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat, Anang Triyanto, bahwa sudah merupakan kewajiban ASN mentatati undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Selain itu juga ada undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Inspektorat Kabupaten Nganjuk telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran netralitas ASN, sesuai arahan pemerintah. Pada tahun 2022 juga telah ada keputusan bersama dari lima lembaga yakni Kemendagri, KemenpanRB, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi moral pada pasal 15 ayat (1), kemudian sanksi disiplin hukuman ringan, sedang hingga berat pada pasal 16," urainya.
Sebagai ASN, mantan Kabag Hukum Sekda Nganjuk itu mengajak seluruh rekan sejawatnya yakni ASN Pemkab Nganjuk untuk tetap jaga netralitas ASN serta menjadi pribadi yang tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang mengarah pada pelanggaran penyelenggaran pemilu. "Tentunya sebagai ASN kami berharap semua dapat menjaga asas netralitas dan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan ASN," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan Deklarasi Netralitas ASN, TNI/Polri Pemilu 2024 yang berbunyi sebagai berikut,
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas,
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan tindakan intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN, anggota TNI dan Polri untuk memihak salah satu pasangan calon tertentu,
- Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujian kebencian serta berita bohong,
- Menolak politik uang dan pemberian bantuan dalam bentuk apapun,
- Sama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi pada pemilu 2024 agar tercipta kondusifitas pemilu 2024 di Kabupaten Nganjuk.
(Yos/Cs)