Dok! UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Naik 10 Persen

Disnaker berharap kenaikan UMK ini, Pekerja harus meningkatkan produktifitasnya, dan Perusahaan untuk mematuhinya

NGANJUK, PING- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Supiyanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto, mengatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 2,16 juta atau naik 10 persen dari tahun 2022 sebesar 1,97 juta.

“Iya, UMK kita (Kabupaten Nganjuk) Alhamdulillah sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 ditetapkan UMK Nganjuk naik 10 persen. Yaitu sebesar 2,16 juta,” terang Suwanto.

Dari kenaikan tersebut, Suwanto menjelaskan kenaikan upah sepuluh persen ini merupakan hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Siapkan Usulan UMK Tahun 2023, Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk Survei Harga di Pasar Tradisional

Pihaknya juga mengungkapkan dari nilai kenaikan penetapan UMK Kabupaten Nganjuk tersebut melebihi dari apa yang telah direkomendasikan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.  Dari yang diusulkan sebesar Rp. 2.111.078,57 juta (2,11 juta) atau naik 7,16 persen. Dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur UMK Kabupaten Nganjuk naik sebesar 10 persen atau naik sebesar Rp. 2.167.007.05 juta (2,16 juta).

Plt Bupati Nganjuk Kang Marhaen saat sidak di PT. SAI Kec. Gondang 

Suwanto berharap dengan kenaikan UMK ini, diharapkan para pekerja yang ada di Kota Bayu juga ikut meningkatkan produktifitasnya. “Semoga ini bisa menjadi semangat kita bersama dalam rangka memberikan kesejahteraan para pekerja melalui UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya sembari menyebut kenaikan UMK 10 persen mulai diterapkan pada bulan Januari tahun 2023.

Ditambahkan Suwanto, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk dalam hubungan kerja untuk mengikuti dan mematuhi UMK baru yang telah ditetapkan.

“Memang berat adanya kenaikan UMK yang 10 persen bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk. Terlebih di tengah ancaman resesi global. Namun, hal ini harus menjadi pemicu bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang efisisen dan efektif,” tambahnya.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK  dilarang mengurai atau menurunkan upah, atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah ditetapkan,” imbaunya menyebut penetapakn UMK tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Timur berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur 1 Desember 2022.

Baca Juga: Pimpin LKS Tripartit Nganjuk, Kang Marhaen Sidak Perusahaan

0 Komentar