NGANJUK,PING- Pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 yang lalu agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Anggaran subsidi tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk bantuan sosial. Pertama, BLT BBM diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kedua, BSU para pekerja.
Seperti yang dilansir pada situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Kemenaker telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. “Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22).
Susuai keterangan pada laman Kemenaker, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. Data calon penerima Bantuan Sosial Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja syaratnya?
Mengenai kriteria penerima BSU 2022, telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut isi selengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Selanjutnya jika kita sudah masuk kriteria sesuai persyaratan, bagaimana cara cek status penerima BSU atau BLT gaji 2022?
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kemnaker, kemnaker.go.id. Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun,
- sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
- Cek pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan juga akan keluar notifikasi.
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga dapat dilakukan melalui halaman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan sebagai berikut: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."