
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk satu tahun berjalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Anggaran mempunyai fungsi kebijakan fiskal, yaitu anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik (public good and services), anggaran sebagai alat distribusi yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral dan anggaran sebagai fungsi stabilisasi, misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
Selain fungsi kebijakan fiscal, anggaran juga mempunyai fungsi manajemen, yaitu memberi pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugas-tugasnya pada periode mendatang, anggaran sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dan anggaran untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Anggaran diperlukan untuk menciptakan keteraturan social, menjamin hak-hak masyarakat dan menyelenggarakan atau membiayai pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan sumber anggaran diperoleh dari pajak, retribusi, laba BUMD, hutang dan hibah. Jadi karena uang negara bersumber dari uang rakyat maka pemerintah hanya berperan sebagai pengelola uang rakyat tersebut melalui APBD.
Berdasarkan kondisi di atas DPRD Provinsi Jawa Timur pada Hari Selasa, 02 Februari 2010 menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 tentang APBD Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Nganjuk.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Bupati Nganjuk beserta Kepala SKPD Kabupaten Nganjuk, jajaran Muspida Kabupaten Nganjuk dan tokoh masyarakat Nganjuk. Dalam pernyataannya Anggota DPRD Prov Jawa Timur yang diwakili oleh HM Hasan Irsyad, SH. Msi, menyampaikan bahwa anggaran dari Pemprov Jawa Timur untuk menopang segala aspek pembangunan di Jawa Timur termasuk untuk masyarakat Nganjuk. Hasan Irsyad menambahkan bahwa semua anggaran yang dipergunakan harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya Bupati Nganjuk, Drs H Taufiqurrahman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan mendukung program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2009 tentang APBD Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Nganjuk saat ini sedang membangun untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat sehingga perlu dukungan juga dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.





